Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto.
Selain Viana hadir juga kreditur dari Jakarta, Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi. Serupa Viana, kedua kreditur juga menyampaikan aspirasi tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
Baca Juga: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran,” tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya seluruh kreditur yang telah menyatakan sepakat dalam proses PKPU dan telah menerima pembayaran sudah mengetahui bahwa proses pidana yang berjalan justru akan mengganggu hak yang telah mereka terima.
“Nah, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali ketika jalur pidana justru terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tegas kuasa hukum dari HD Law Firm tersebut.
Selanjutnya: Unilever (UNVR) Mengantongi Penjualan Rp 21,7 Triliun di Semester Pertama 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News