kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI


Rabu, 12 Mei 2021 / 16:11 WIB
Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI
ILUSTRASI. Praktisi hukum pertanyakan adanya kasus pidana dan PKPU IOI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indosterling Optima Investama (IOI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terganggu dengan adanya proses pidana dalam kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan IOI.

Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus HYPN IOI yang sudah mencapai kata sepakat melalui PKPU.  

“Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.

Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun, terdapat tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027 

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor. 

“Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan. Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut.

Diketahui pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha. Kedatangan para kreditur bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI. 

Baca Juga: Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa

"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto. 

Selain Viana hadir juga kreditur dari Jakarta, Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi. Serupa Viana, kedua kreditur juga menyampaikan aspirasi tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI. 

Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. 

Baca Juga: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin

“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran,” tuturnya. 

Hanya saja, lanjutnya seluruh kreditur yang telah menyatakan sepakat dalam proses PKPU dan telah menerima pembayaran sudah mengetahui bahwa proses pidana yang berjalan justru akan mengganggu hak yang telah mereka terima.

“Nah, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali ketika jalur pidana justru terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tegas kuasa hukum dari HD Law Firm tersebut.

Selanjutnya: Unilever (UNVR) Mengantongi Penjualan Rp 21,7 Triliun di Semester Pertama 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×