kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng


Jumat, 23 September 2022 / 13:08 WIB
Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag?Indra Sari Wisnu Wardhana (kelima kanan). Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan kelapa sawit tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Praktisi Hukum Hotman Sitorus mengatakan perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng akan menemui beban di pembuktian. Pasalnya, menurut Hotman, kasus korupsi umumnya terjadi dalam dua perbuatan yakni pertama suap dan kedua dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng justru tidak memperlihatkan hal di atas. Hotman mengatakan, tuduhan korupsi di kasus ini disebutkan terjadi setelah adanya kelangkaan minyak goreng.

Padahal dalam kasus korupsi harus ada tiga unsur pertama, perbuatan melawan hukum, kedua kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara serta ketiga memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: KPPU Selidiki Google Terkait Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

"Tanpa ada ketiga unsur itu maka tidak ada korupsi," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Bagi Hotman ketiga unsur di atas haruslah diuraikan secara jelas dan terang bersama dengan pembuktian di pengadilan. Sementara dari hasil analisis Hotman pada surat dakwaan Jaksa, justru ketiga unsur ini kabur. 

"Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan kerugian keuangan negara misalnya," tandasnya.

Juga tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan. 

Hotman juga menyoroti kerugian keuangan negara yang didakwa jaksa sebesar Rp 6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga group perusahaan yang berbeda. Besaran kerugian negara ini berasal dari total anggaran pengeluaran pemerintah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kemudian pembuktian soal terdakwa memperkaya diri sendiri atau perusahaan dinilainya juga tidak mudah. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×