Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terdapat beberapa syarat yang ditetapkan untuk para peserta, seperti:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK). Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
Untuk diketahui, penerima Kartu Prakerja 2020 tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Baca Juga: Ini upaya Kemnaker sediakan lapangan kerja dalam jangka pendek
5. Cara daftar gelombang 17
Terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pendaftaran, yaitu:
a. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, masuk ke dashboard
b. Pada bagian verifikasi KTP, isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya', serta lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan
c. Setelah itu verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon, lalu klik 'Verifikasi'
d. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai, lalu klik 'Oke'.
Baca Juga: Hore! Prakerja gelombang 17 sudah dibuka, ini tips agar lolos seleksi
e. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
f. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang.
g. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
h. Akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan. Pendaftar diharuskan klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.