Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Baca Juga: Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.
Baca Juga: UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News