kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prahara Dekopin, Kubu Sri Untari: PT TUN Tegaskan Nurdin Halid Tidak Sah Jadi Ketum


Sabtu, 01 Mei 2021 / 15:11 WIB
Prahara Dekopin, Kubu Sri Untari: PT TUN Tegaskan Nurdin Halid Tidak Sah Jadi Ketum
ILUSTRASI. Syamsul Huda Yudha.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Isinya menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah. Selain itu, perubahan AD Dekopin yang sesuai dengan Undang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh Pemerintah.

Atas pendapat hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham tersebut, kubu Nurdin Halid melayangkan gugatan No. 160/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan tersebut di putus pada 12 Januari 2021 yang isinya memenangkan kubu Nurdin Halid. 

Pengadilan Negeri TUN Jakarta menyatakan tidak sah Surat Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin.

Bantahan Kubu Nurdin Halid

Menanggapi pernyataan kemenangan kubu Sri Untari, Wakil Ketua Umum Dekopin kubu Nurdin Halid, Agung Sudjatmoko menyatakan PT TUN Jakarta tidak mengeluarkan keputusan apapun tentang Dekopin. "Hasil Munas yg di selenggarakan tanggal 11-14 Juli 2019 yang memilih H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Umum, sah dan berlaku," ujarnya.

Agung menandaskan, klaim bahwa Sri Untari Ketua Umum Dekopin itu pemutarbalikan fakta. "Dengan demikian Saya berharap teman-teman Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda tidak usah bimbang karena berita tersebut tidak benar," tukas Agung, Kamis (29/4).

Agung berharap pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak usah memperhatikan atau bekerjasama dengan mereka (Dekopin kubu Sri Untari) karena merupakan kelompok ilegal tanpa melalui Munas yang sah.

Agung menegaskan, tidak ada dalam sejarah Dekopin orang menjadi ketua umum tanpa melalui Munas. "Ini jelas langkah orang yang tidak paham dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Dekopin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×