Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain :
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
Baca Juga: Menag Sebut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Jadi yang Terakhir Dikelola Kemenag
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua dikutip Jumat (17/1).
Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Jadi Presiden Tidak Boleh Sakit
Selanjutnya: KKP Optimalkan DAK untuk Bedah UPI Mikro Kecil Dukung Swasembada Pangan
Menarik Dibaca: Bitcoin Balik ke US$ 100.000, Robert Kiyosaki Proyeksi Harga di Posisi Ini pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News