Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu poin yang jadi sorotan yakni pemerintah bakal menjamin para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana akan mendapat uang tunai sebesar 60% dari upah maksimum Rp 5 juta selama 6 bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat (1) dikutip Minggu (16/2).
Baca Juga: Perpres No. 6/2025 Soal JKP, Apindo: Tak Berdampak Signifikan ke Dunia Usaha
Sejalan dengan hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut.
Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan. Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.
Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif. Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60% dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14% - 15% dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.
“Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” jelasnya kepada KONTAN, Minggu (16/2).
Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60% selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus. Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
“Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.
Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan. Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.
“Iuran JKK yang direkomposisi 0,14% dan iuran APBN 0,22%, jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24% dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan, nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14% dari 0,24% itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” pungkasnya.
Selanjutnya: Djournal Luncurkan Muscat Grape & Peach Cold Brew, Hadirkan Sensasi Kopi Lebih Segar
Menarik Dibaca: 6 Minuman Sehat yang Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi dalam Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News