Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menuturkan, secara umum ini lebih bersifat administratif dan teknis dan tidak membawa dampak signifikan bagi dunia usaha.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
“Kami melihat revisi ini lebih diarahkan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memastikan efektivitas implementasi program JKP,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Shinta menyoroti, salah satu perubahan yang menonjol terkait peningkatan nilai manfaat JKP, di mana sebelumnya manfaat yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.
Kini, skema tersebut berubah menjadi 60% dari upah untuk paling lama enam bulan, dengan batas atas upah Rp 5 juta. Selain itu, ada perubahan dalam mekanisme pembuktian PHK dan persyaratan klaim, yang memberikan tambahan akses bagi pekerja terdampak.
Baca Juga: Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
“Penghapusan syarat pembayaran iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK (Pasal 19) juga memberikan akses yang lebih luas bagi pekerja terdampak tanpa meningkatkan beban kepatuhan perusahaan,” terangnya.
Dari sisi pendanaan, rekomposisi iuran mengalami perubahan, dengan nilai iuran turun dari 0,46% menjadi 0,36%.
Adapun sumber pendanaan JKP kini lebih berfokus pada kontribusi pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK, sementara sumber pendanaan dari rekomposisi iuran JKM dihapus.
Menurutnya, hal tersebut tidak memberikan beban tambahan bagi perusahaan.
“Kami juga melihat ada penambahan Pasal 39A yang mengatur bahwa jika ada perusahaan yang mengalami kepailitan atau tutup dan menunggak iuran maksimal 6 bulan, maka iuran JKP tetap akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Meksi demikan, lanjut Shinta, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan tetap berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja tanpa memberikan tambahan beban bagi perusahaan yang masih beroperasi.
Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan
“Dengan adanya revisi ini, kami melihat bahwa pemerintah ingin memastikan program JKP tetap berjalan dengan skema yang lebih optimal, namun tidak menambah beban administratif maupun finansial bagi perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shinta menambahkan, pihaknya bakal enelaah apabila ada potensi dampak turunan dari implementasi aturan ini, khususnya dalam praktik di lapangan.
“Dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan pekerja, tetap menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif dan optimal,” pungkasnya.
Selanjutnya: Mimpi Bitcoin Tembus US$200.000? Trader Legendaris Ini Sebut Hampir Mustahil!
Menarik Dibaca: 6 Minuman Sehat yang Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi dalam Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News