Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 24 Februari 2025.
Serta Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).
Baca Juga: Prabowo akan Luncurkan Danantara Hari Ini
Meski tak menyebut nama dewan pengawas dan badan pelaksana, terlihat sejumlah menteri mendampingi Prabowo menandatangani beleid tersebut.
Antara lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Muliaman Hadad, Pandu Sjahrir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Selanjutnya: Cek Panduan Penukaran Valas dan Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri pada Senin (24/2)
Menarik Dibaca: Erajaya Dukung Konten Kreator Lewat DJI Osmo Mobile 7 Series
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News