Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa negara akan kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 49 triliun dari hasil denda administratif atas tindakan ilegal sebagian oknum.
Menurutnya, uang ini didapatkan dari beberapa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hasil dari penelusuran uang dari rekening para koruptor yang sudah meninggalkan Indonesia.
"Saya dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun dan Rp 39 triliun dari uang-uang tidak jelas, dari koruptor yang entah sudah lari dari Indonesia tapi rekeningnya tertinggal," kata Prabowo dalam Penyerahan Uang Satgas PHK, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Singgung Banyak Hoax Soal Banjir Sumatera, Prabowo Sebut Negara Sudah Hadir
Menurut Prabowo, uang tersebut merupakan uang yang sudah tidak diurus oleh ahli waris, sehingga bisa dikembalikan kepada negara.
"Ya saya katakan kalau sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan nggak ada yang datang ya sudah pindahin untuk rakyat, jadi bulan depan kurang lebih ada Rp 49 triliun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran pembantunya, terutama satgas PKH yang terus melakukan perampasan izin usaha yang masuk kawasan hutan.
Prabowo juga mengapresiasi kerja-kerja satgas ini yang kembali menyetorkan uang hasil denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun kepada negara.
Menurut Prabowo, satgas PHK telah membantu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Rp 6,6 Triliun Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
"Saya kira ini adalah acara yang kesekian kali, sudah beberapa kali ini ya keempat kali dengan total penyerahan Rp 40 Triliun kurang dengan tambahan ini (Rp 10,2 triliun," ungkap Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













