Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle atau merombak susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9/2025).
Prabowo hari ini turut menghentikan beberapa pejabat dari kursi-kursi pembantu presiden.
Beberapa pejabat yang diberhentikan dengan hormat yaitu:
1. Erick Tohir yang diberhentikan menjadi Menteri BUMN.
2. Sulaiman Umar diberhentikan dari Wakil Menteri Kehutanan
3. Hasan Nasbi diberhentikan dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
4. Anto M. Putranto diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan, serta beberapa jabatan lain.
Baca Juga: Djamari Chaniago Dilantik Sebagai Menko Polkam
Selain menghentikan, Prabowo juga melantik beberapa pejabat untuk bergabung ke Kabinet Merah Putih periode jabatan 2025-2029
Beberapa pejabat tersebut yaitu
1. Djamari Chaniago, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Erick Tohir, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
3. Afriansyah Noor, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
4. Rohmat Marzuki, sebagai Wakil Menteri Kehutanan.
5. Faridah Faricha, sebagai Wakil Menteri Koperasi.
6. Angga Raka Prabowo, sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
7. Muhammad Qodari, sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
8. Ahmad Dofori, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
9. Naniek S Deyang, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
10. Sonny Sanjaya, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
11. Sara Sadiqah, sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Afriansyah Noor Resmi Dilantik Sebagai Wamenaker
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025 Tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Resmi, Erick Thohir Dilantik Prabowo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
Selanjutnya: MYC Finance Melonjak 44% dalam 24 Jam, Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers
Menarik Dibaca: MYC Finance Melonjak 44% dalam 24 Jam, Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News