kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prabowo ingatkan Jokowi pikirkan rakyat miskin


Sabtu, 15 November 2014 / 10:49 WIB
Prabowo ingatkan Jokowi pikirkan rakyat miskin
ILUSTRASI. Promo Indomaret Hanya 5 Hari Periode 31 Mei-4 Juni 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan warga miskin jika pemerintah ingin menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Yang penting kepentingan untuk rakyat yang paling lemah dan yang paling miskin harus dipikirkan caranya," kata Prabowo, Jumat (14/11) malam, di Jakarta.

Menurut Prabowo, kenaikan harga BBM bersubsidi berapa pun besarannya akan sangat berpengaruh bagi kehidupan rakyat miskin. Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menyusun strategi agar rakyat miskin tidak semakin menderita.

Prabowo enggan menegaskan apakah kenaikan harga BBM ini pro rakyat miskin atau tidak.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan segera diumumkan setelah Jokowi pulang dari luar negeri. Saat ini Jokowi tengah menghadiri G-20 Leaders Summit di Brisbane, Australia, hingga Sabtu (16/11/2014).

Menurut Kalla, seberapa besar kenaikan harga BBM itu akan dikalkulasi berdasarkan harga minyak dunia yang turun menjadi sekitar 80 dollar AS dan melemahnya rupiah. Tujuan pemerintah menaikkan harga BBM adalah mengalihkan subsidi ke konsumtif menjadi produktif, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×