Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim tetap menang kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan perolehan suaranya kalah dari pesaingnya. Klaim ini berdasarkan hasil perhitungan internal mereka.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail mengatakan, perolehan suara Prabowo-Hatta mencapai 67.139.153 atau 50, 25% suara. Sementara pesaingnya, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya meraih 66.435.124 atau 49,75%. "Hitungan itu sudah kami sampaikan dalam permohonan tadi," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7).
Prabowo-Hatta telah mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada 22 Juli lalu. Penggugat juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan surat penetapan pemenang Pemilu Presiden 2014 yang dikeluarkan KPU.
Dengan mengajukan permohonan ini, Maqdir membantah Prabowo- Hatta tidak siap menerima kekalahan. Menurutnya, gugatan dilakukan karena menurut mereka pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kemarin penuh kecurangan. "Ini terjadi di 52.000 TPS (tempat pemungutan suara) dan ini berkaitan dengan 21 juta pemilih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News