Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 1 ini menggugat hasil pemilihan presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu.
Pendaftaran dilakukan dalam batas akhir waktu pendaftaran sengketa pemilihan presiden, Jumat (25/7). Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional Pasangan Prabowo-Hatta Habiburokhman menjelaskan gugatan itu diajukan karena terdapat banyak kecurangan.
Habiburokhman mengatakan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. "Ini hampir terjadi di 33 propinsi," katanya di Gedung MK Jumat (25/7).
Untuk memperkuat gugatan tersebut, pasangan Prabowo- Hatta akan mengajukan beberapa bukti berupa 52.000 form C1 validyang akan digunakan sebagai pembanding form C1 KPU. Bukti kedua adalah video bukti kecurangan di sejumlah daerah.
Selain bukti- bukti tersebut kubu Prabowo- Hatta juga sudah menyiapkan saksi. Habiburokhman berharap, dengan saksi dan bukti yang dibawa kubu Prabowo- Hatta tersebut MK bisa memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. "Keduanya tentunya akan secara signifikan mengubah hasil pemilu 2014 secata signifikan kalau dikabulkan," katanya.
Berdasarkan perhitungan KPU, pasangan Prabowo-Hatta meraih 46,95% suara. Jumlah ini jauh lebih rendah dari peroleh suara pesaingnya, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang meraih 53,15% suara. Akhirnya, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News