Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadwalkan pemanggilan pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pemanggilan itu terkait penyampaian visi dan misi di hadapan pengurus dan kader Partai Demokrat, Minggu (1/6/2014) lalu.
"Kami menyepakati memanggil dua pasangan calon. Jadi, kami juga memanggil pasangan Prabowo-Hatta terkait penyampaian visi dan misi pada acara Demokrat di Hotel Sahid, Minggu itu yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Ia mengatakan, keputusan pemanggilan diambil dalam rapat pleno Bawaslu, Senin (2/6/2014) malam. Menurut dia, ada dugaan pelaksanaan kampanye karena penyampaian visi misinya ditayangkan di televisi.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres 2014 menetapkan, kampanye pilpres baru diperbolehkan pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Adapun pelaksanaan kampanye di luar jadwal termasuk dalam tindak pidana pemilu. Nasrullah mengatakan, karena hal itu ditayangkan di televisi, maka Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan, yaitu TV One. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memanggil penyelenggara acara dari Partai Demokrat.
"Paling tidak panitia, atau mungkin Syarif Hasan (Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrat). Kami akan mintai penjelasan dia," kata Nasrullah.
Dia mengatakan, pemanggilan itu untuk memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa ini atau Rabu (4/6/2014) besok.
Seperti diberitakan, Prabowo dan Hatta menyampaikan visi dan misi di hadapan pengurus Partai Demokrat, Minggu. Hal ini dilakukan atas permintaan Demokrat. Partai itu juga meminta pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyampaikan visi dan misinya. Namun, Jokowi-JK tidak memenuhi undangan itu. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News