kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Prabowo-Gibran Tidak Berencana Menaikkan Tarif Pajak


Minggu, 24 Desember 2023 / 10:43 WIB
Prabowo-Gibran Tidak Berencana Menaikkan Tarif Pajak
ILUSTRASI. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menekankan bahwa pihaknya tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pajak menjadi salah satu bahan perdebatan hangat dalam debat calon wakil presiden (cawapres), Jumat lalu (22/12). Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menekankan bahwa pihaknya tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak.

Drajat menekankan, paslon Prabowo-Gibran akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari pajak yang selama ini tidak terkumpulkan.

“Kita enggak ada rencana menaikkan rate pajak. Tidak ada rencana dari Prabowo-Gibran untuk menaikkan rate pajak, tapi kita akan mengumpulkan yang tidak terkumpulkan itu,” kata Drajad kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD: Target Cawapres Gibran Rasio Pajak 23% Tidak Masuk Akal

Selain itu, Dradjad juga menjelaskan soal informasi yang dikatakan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat.

Mahfud mempertanyakan rencana Prabowo-Gibran menaikkan rasio pajak jadi 23%. Namun menurut Dradjad, informasi yang diperoleh Mahfud itu keliru.

Kata Dradjat, yang ditargetkan oleh Prabowo-Gibran adalah penerimaan negara, bukan rasio pajak.

“23% itu bukan rasio pajak, yang didebat sama Pak Mahfud itu informasinya (mungkin) yang kurang tepat. Jadi, yang 23% itu rasio penerimaan negara terhadap PDB,” ujar Drajat.

“Rasio itu yang akan kita naikkan, dan saya sudah menghitung berapa tambahan potensi penerimaan negara yang bisa diambil dari situ,” tambahnya.

Drajat merinci, penerimaan negara tersebut nantinya berasal dari terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari digitalisasi, dan juga potensi dari koleksi sumber-sumber perpajakan, dan terkahir dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan atau PPh.

Ia menjelaskan, nantinya Prabowo-Gibran akan menaikkan penerimaan negara melalui transformasi di dalam sistem BPN. Keduanya juga akan mengumpulkan sumber penerimaan negara yang sebenarnya harus terkumpul karena kasusnya sudah inkra atau karena hal lain.

“Jadi, ini uangnya bisa dikumpulkan, tapi tidak terkumpul. Yang akan dilakukan pertama, transformasi sistem BPN dan PNBP, kedua mengumpulkan (uang) yang tidak tekumpulkan tadi. Lalu ketiga, pemanfaatan digitalisasi terutama di berbagai industri misalkan industri ekstraksi, dan kemudian keempat harus ada operasi tersendiri untuk ini,” tambah dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi pernyataan Gibran mengenai target rasio pajak dalam debat cawapres 22 Desember 2023.

Mahfud bilang, sejauh ini insentif pajak hanyalah alat negosiasi yang dilakukan di kantor pajak. Mahfud lantas menyinggung rencana Prabowo-Gibran menaikan rasio pajak jadi 23 persen.

Menurut Mahfud, tax ratio merupakan perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Oleh karena itu kata dia, tidak masuk akal jika hal tersebut dinaikkan 23%.

“Rasio pajak kalau dinaikkan 23%, dalam simulasi kami angka itu tidak masuk akal,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Ganjar Berkampanye di Solo Raya, Mahfud Akan Keliling Gereja di Jakarta

Penulis: Kiki Safitri
Editor: Yoga Sukmana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Prabowo-Gibran Tidak Berencana Menaikkan "Rate" Pajak".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×