kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Pra peradilan ditolak, kubu Bupati Rusli keberatan


Selasa, 11 Agustus 2015 / 14:26 WIB
Pra peradilan ditolak, kubu Bupati Rusli keberatan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kuasa hukum Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua, Achmad Rifai menyatakan akan menanyakan kepada kliennya mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah permohonan praperadilannya digugurkan.

"Kami akan menyampaikan ke Pak Rusli apakah akan melakukan langkah hukum, termasuk PK (Peninjauan Kembali) dalam hal ini," ujar Achmad Rifai saat ditemui usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Saat menanggapi putusan hakim, Achmad Rifai menyampaikan keberatannya karena hakim Martin Ponto Bidara tidak menyinggung proses penetapan tersangka kliennya pada amar putusan. Pengacara Bupati Morotai tersebut juga menyebutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan perkara pokok kliennya sebelum selesainya proses praperadilan sehingga proses pengujian penetapan tersangka tersebut gugur sebagai bentuk pembusukan hukum.

Achmad Rifai menuding tindakan KPK yang melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor sehingga menyebabkan gugurnya gugatan praperadilan sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011. Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Martin Ponto Bidara yang memimpin Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015), menggugurkan permohonan tersebut karena perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×