Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan usulan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. "Fraksi PPP berpendapat revisi UU MK menjadi keniscayaan," kata Penasehat Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin dihadapan wartawan (16/10).
Partai berlambang Ka'bah ini mengusulkan empat isu penting dalam revisi tersebut. Pertama, soal rekruitmen hakim MK di mana setiap lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal yang berfungsi menyeleksi calon hakim MK. "Proses seleksinya dalam lembaga negara tersebut harus transparan dan akuntabel," lanjut Lukman.
Kedua, syarat hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, UU MK harus mempu menjabarkan segenap persyaratan konstitusional yang dimaksud.
Ketiga, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus bersifat permanen, hakim ini terdiri atas seorang hakim MK dan empat orang ahli yang terjaga independensi dan imparsialitasnya. "Kesemua anggota MKH dipilih melalui tim seleksi yang profesional, transparan, dan akuntabel. MKH melaporkan proses dan hasil pemeriksaannya ke publik secara periodik," imbuh Lukman.
Keempat, guna menjaga kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, komposisi panel hakim untuk menangani perkara sengketa pemilukada harus selalu berubah, tidak boleh lagi ada panel hakim yang permanen ditentukan hanya ketua MK dengan komposisi hakim yang tidak berubah. Komposisi panel hakim harus ditentukan rapat permusyawaratan hakim yang diikuti seluruh hakim. Setiap hakim tidak boleh menangani perkara yang ditimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya.
Rencanannya PPP akan mematangkan usulan revisi ini lewat serangkaian diskusi yang melibatkan sejumlah ahli. PPP juga mendesak revisi UU MK harus diselesaikan pada masa sidang II tahun sidang 2013-2014 November mendatang.
Sebelumnya, tertangkap tangannya Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar oleh KPK membuat sejumlah kalangan mendesak segera dilakukan pembenahan dalam institusi MK. Beberapa kalangan malah ada yang mendesak wacana pembubaran lembaga yang mempunyai putusan yang bersifat tetap ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News