Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mengaku belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol sebesar 10%. Memang, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan aturan masa berlaku tarif tersebut, mulai 1 April 2015.
Namun demikian, baik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, maupun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah sudah ada keputusan penerapan aturan itu. Bahkan menurut basuki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanyakan kepastian aturan tersebut.
"Tadi juga pak presiden tanya, saya bilang belum," kata Basuki di Istana Negara, Jumat (13/3),
Begitupun dengan Bambang, yang bilang aturan tersebut baru mau dirapatkan antar Kementerian. Jadi, belum pasti akan naik pada tanggal 1 April 2015.
Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai dampak atas kenaikan tarif. Selain itu, kenaikan tarif juga perlu disinkronkan dengan kebijakan kementerian lainnya. Dalam hal ini, rencana Kementerian PUPR yang mau menaikan tarif jalan tol di berbagai ruas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News