Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan mulai dimanfaatkan ribuan masyarakat sepanjang paruh pertama 2026. Hingga semester I-2026, tercatat sebanyak 9.618 unit rumah telah memperoleh fasilitas pajak tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Perumahan 2026, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Pemanfaatan insentif tersebut masih terkonsentrasi di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 3.684 unit rumah.
Setelah Jawa Barat, Banten menempati posisi berikutnya dengan 2.094 unit rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP. Sementara itu, Jawa Timur juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penerima terbesar.
Baca Juga: Ahok Kritik Pengetatan Restitusi Pajak, Bisa Bikin Pengusaha Bangkrut
Jumlah 9.618 unit rumah yang mendapatkan PPN DTP hingga semester I-2026 tersebut setara dengan sekitar 25,7% dari total unit rumah yang memperoleh fasilitas serupa sepanjang 2025.
"Komitmen untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak huni ditunjukkan oleh pemerintah dengan memberikan insentif pajak berupa PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (2/9/2026).
PPN DTP Rumah 2025
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 terdapat 37.445 unit rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP. Lebih dari 75% penerima fasilitas tersebut berasal dari tiga provinsi di Pulau Jawa.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima PPN DTP terbanyak pada 2025, yakni sebanyak 13.589 unit rumah. Selanjutnya, Banten mencatat 8.403 unit dan Jawa Timur sebanyak 7.321 unit.
Data tersebut menunjukkan bahwa pola pemanfaatan insentif PPN DTP pada semester I-2026 masih relatif sama dengan tahun sebelumnya. Jawa Barat dan Banten tetap menjadi dua wilayah dengan jumlah rumah penerima fasilitas terbesar.
Konsentrasi penerima di Pulau Jawa juga menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif pemerintah untuk sektor perumahan masih lebih tinggi di wilayah dengan aktivitas pembangunan dan pasar properti yang relatif besar.
Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 6 Juta Dominasi Penerima PPN DTP Rumah
Aturan PPN DTP Rumah 2026
Untuk tahun anggaran 2026, pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat memiliki rumah yang layak huni melalui pemberian insentif perpajakan.
Pemberian PPN DTP juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap sektor perumahan, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan dan penjualan rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Dengan realisasi 9.618 unit hingga semester I-2026, pemanfaatan fasilitas PPN DTP telah mencapai lebih dari seperempat capaian sepanjang 2025. Perkembangan realisasi pada paruh kedua 2026 akan menjadi penentu seberapa besar efektivitas insentif tersebut dalam mendorong kepemilikan rumah layak huni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














