Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi dari pemerintah sudah bisa dinikmati. Insentif itu bisa berjalan karena sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat bilang, Kemkeu sudah menyetujui fasilitas pembebasan PPN bagi rumah bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Selasa sudah disetujui, tinggal dinikmati saja," kata Djan di Gedung DPR Rabu (11/6) malam.
Meskipun mulai berlaku, Djan ragu bahwa pembebasan PPN tersebut nantinya bisa meningkatkan penyaluran kredit pemilikan rumah dengan fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) pada tahun 2014 ini. Pasalnya, waktu yang tersisa tinggal 4,5 bulan lagi. "Tapi akan kami coba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News