kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Mikro Jawa Bali berlaku mulai hari ini Selasa (9/2), berikut ketentuannya


Selasa, 09 Februari 2021 / 05:05 WIB
PPKM Mikro Jawa Bali berlaku mulai hari ini Selasa (9/2), berikut ketentuannya


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) akan dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali. PPKM di tingkat RT akan berlaku hingga 22 Februari 2021 untuk pengendalian penularan virus corona.

PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Melansir laman Covid19.go.id, hingga Minggu (7/2) ada tambahan 10.827 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.157.837 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 10.806 orang sehingga menjadi sebanyak 949.990 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 163 orang menjadi sebanyak 31.556 orang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca juga: Hari ini, vaksinasi Covid-19 untuk nakes lansia dimulai

PPKM MIkro adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat di tingkat terkecil, yakni RT. Dengan PPKM MIkro, suatu RT bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat jika memiliki kriteria tertentu.

Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"

  • Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. "PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2).

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang PPKM Mikro tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu pada zona kuning corona disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah corona ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga: Ini penjelasan soal PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai pekan depan

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri tentang PPKM MIkro.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
  3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
  5. DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
  6. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
  7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Ingat pandemi corona belum berakhir, jalankan PPKM mikro dengan benar. Patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Selanjutnya: Wacana lockdown di DKI Jakarta, politisi PDIP: Bisa picu krisis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×