kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022, Situasi Terkendali


Rabu, 22 Desember 2021 / 05:20 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022, Situasi Terkendali
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan dilanjutkan dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. 

"Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru. 

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," tambahnya. 

Baca Juga: Masih Sisa Rp 210 Triliun, Anggaran PEN yang Tak Terserap Akan Dikembalikan ke APBN

Melansir laman covid19.go.id, perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan situasi yang terkendali. Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus.

Situasinya menunjukkan tren penurunan yang konsisten dengan kasus aktif menurun sebesar 98,99% dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu. Adapun tingkat kesembuhan sebesar 96,71% dan tingkat kematian sebesar 3,12%.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polda Metro Terapkan Crowd Free Night di 73 Titik di Jakarta

Di sisi lain, wilayah PPKM Level 1 atau di level yang terkendali menunjukkan adanya peningkatan jumlah dari 159 kab/kota menjadi 191 kab/kota. Sedangkan di Level 2 menurun dari 193 kab/kota menjadi 169 kab/kota, dan di Level 3 juga menurun dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota. Sementara, wilayah PPKM Level 4 tetap nol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×