Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level selama dua minggu, mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada periode tersebut, pemerintah memasukkan indikator pencapaian vaksinasi sebagai parameter penentuan level PPKM di kabupaten/kota.
“Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November-6 Desember untuk dua minggu, dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi, yang kurang dari 50 persen dinaikkan 1 level PPKM,” kata Airlangga, dikutip dari laman setkab.go.id.
Untuk capaian vaksinasi, masih terdapat sejumlah provinsi di luar Jawa-Bali yang perlu akselerasi karena cakupannya masih rendah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia terendah sejak 20 April tahun lalu, waspada libur Nataru
“Hanya dua provinsi yang tingkat (vaksinasi dosis pertama) di level memadai atau levelnya lebih dari 70 persen, yaitu Kepri (Kepulauan Riau) dan Babel (Bangka Belitung)," ungkapnya.
Sedangkan di level sedang ada 11 provinsi dan yang kurang dari 50% sebanyak 14 provinsi
Kasus mengalami tren penurunan
Saat ini, Airlangga menyebutkan, terdapat sebanyak 109 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3, 200 kabupaten/kota Level 2, dan 77 kabupaten/kota Level 1.
Sementara untuk level provinsi, tidak ada yang berstatus PPKM Level 3 dan 4. Perinciannya: 20 provinsi di Level 2 dan 7 provinsi di Level 1.
Baca Juga: Pemerintah ajak masyarakat jadikan 2022 tahun terakhir pandemi COVID-19