kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 18 April 2022, Syarat Wajib Vaksin Booster Diperluas


Rabu, 06 April 2022 / 04:05 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 18 April 2022, Syarat Wajib Vaksin Booster Diperluas


Sumber: Sekretariat Kabinet RI | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang untuk dua pekan mendatang hingga 18 April 2022. Bersamaan dengan PPKM Jawa Bali diperpanjang, pemerintah memperluas kewajiban vaksin Covid-19 booster untuk syarat kegiatan tertentu.

Kebijakan PPKM Jawa Bali diperpanjang setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga: Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.

Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19. Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.

Satgas Penangan Covid-19 mencatat hingga Selasa 5 April 2022 ada tambahan 2.282 kasus baru infeksi corona. Sehingga total menjadi 6.023.924 kasus positif Covid-19 sejak pandemi di Indonesia pada Maret 2020.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 5 April 2022 bertambah 7.241 orang sehingga menjadi sebanyak 5.783.299 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 di Indonesia per 5 April 2022 bertambah 72 orang menjadi sebanyak 155.421 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 5 April 2022 mencapai 85.204 kasus, berkurang 5.031 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Itulah perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga per 5 April 2022 dan informasi terkait PPKM Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 18 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×