kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut


Selasa, 05 April 2022 / 08:30 WIB
Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut
ILUSTRASI. Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polisi RI bersiap mengatur arus perjalanan mudik Lebaran tahun 2022. Polisi tidak akan melakukan penyekatan kendaraan selama mudik Lebaran 2022 nanti. Namun, para pemudik harus memenuhi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mulai mengecek kondisi sarana yang akan digunakan para pemudik Lebaran 2022. Pekan lalu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi cek kondisi jalan tol di Cikampek serta Pelabuhan Merak Banten.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan polisi tidak akan melakukan penyekatan di jalan tol yang melarang para pemudik melintas. “Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan,” ujar Firman dikutip dari website resmi Korlantas Polri.

Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Dia bilang, pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol. “Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini,” ucapnya.

“Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. ‘Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti’. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti,” sambung dia.

Lebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.

“Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan COVID-19,” kata Firman.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Jelang Mudik Lebaran 2022, Penumpang Harus Tes PCR atau Antigen

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membolehkan perjalanan mudik Lebaran pada tahun 2022. Sebelum mudik Lebaran tiba, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan rute domestik.

Aturan perjalanan jarak jauh untuk rute domestik ini berlaku mulai awal April 2022. Jika tidak ada perubahan kebijakan, aturan perjalanan ini kemungkinan berlaku untuk syarat mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Nah, aturan perjalanan terbaru yang berlaku mulai awal April 2022 ini lebih ketat dari syarat sebelumnya. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan.

Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen. Namun, syarat perjalanan terbaru tersebut tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu.

Mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi aturan perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.




TERBARU

[X]
×