kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM diperpanjang lagi, Jabodetabek masuk PPKM level berapa?


Selasa, 07 September 2021 / 06:32 WIB
PPKM diperpanjang lagi, Jabodetabek masuk PPKM level berapa?
ILUSTRASI. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 13 September 2021. KONTAN/BAihaki/6/9/2021


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam keterangan resminya pada Senin (6/9/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Kendati demikian, Luhut bilang, situasi perkembangan Covid19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Adapun salah satu indikatornya adalah semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Luhut, per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab. 

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Angka PPKM Luar Jawa-Bali Terus Menurun, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada

Lantas, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk wilayah PPKM level berapa?

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?

Baca Juga: Laju Covid-19 Melandai, Tempat Wisata Mulai Buka

Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 7 September hingga 13 September 2021:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur 
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan 
  • Kota Administrasi Jakarta Utara 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Wamenkes: Varian baru virus Corona Mu belum terdeteksi di Indonesia



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×