kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Darurat, Ini Aturan Perjalanan dengan Transportasi Udara


Sabtu, 03 Juli 2021 / 16:58 WIB
PPKM Darurat, Ini Aturan Perjalanan dengan Transportasi Udara
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran yang mengaturan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Lidya Yuniartha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang. Aturan baru  ini berlaku mulai 5 Juli 2021.

"Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Simak Tip agar Terhindar dari Coronasomnia

Dia juga mengatakan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.  

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. 

"Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” terang Novie. 

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Melihat aturan ini, Novie pun meminta masyarakat yang hendak bepergian menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi.

“Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” katanya.

Tak hanya itu, Novie pun mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Dia pun meminta agar masyarakat mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak.

Selanjutnya: Hindari Konsumsi Vitamin C dengan Dosis Berlebih, Ini Dampaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×