Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali.
Keputusan ini diambil presiden setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan virus corona yang makin cepat imbas varian baru.
Dengan ketatnya ketentuan-ketentuan dalam PPKM darurat, Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani, mengatakan dalam konteks ekonomi kuartal III sedang mengalami momentum yang positif.
Hal ini dilihat dari trend pertumbuhan ekonomi kuartal I yang masih minus di angka -0,74% dan kemudian menjadi diperkirakan positif di kuartal kedua. Selain itu, indikator purchasing manager's index (PMI) juga dalam tren yang positif.
Baca Juga: Tidak ribet, sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak seperti KTP atau kartu ATM
Pada Maret PMI sekitar 53,2 kemudian April menunjukkan angka 54,6 dan Mei terus naik ke 55,3. Ajib mengatakan, artinya sektor manufaktur mengalami tren positif dan ini akan memberikan multiplier efect dalam ekosistem bisnis yang ada di Indonesia.
Di sisi tren ekonomi sedang naik, namun berbanding terbalik dengan sisi kesehatan yang mengalami tekanan. Dengan itu, Ajib menyarankan agar pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif juga pemerintah harus terus menopang kemampuan konsumsi masyarakat.
“Yang paling praktis adalah kembali menggelontor bansos atau BLT. Kemudian di sisi supply dan produksi, pemerintah harus terus mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha. Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan. Pemberian kredit mudah dan murah, perlu terus didorong, dan kebijakan pajak harus pro dengan masyarakat luas dan pro dengan UKM,” kata Ajib dalam rilis yang diberikan kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).
Lebih lanjut, Ajib menyampaikan dengan komprehensifnya langkah-langkah yang diambil pemerintah, harapan masyarakat adalah PPKM darurat ini bukan menjadi paradoks atas harapan meroketnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III, tetapi sekedar sebuah "langkah mundur" sedikit dari pemerintah untuk bisa melesat maju di sisa waktu sampai akhir 2021. Sehingga target pertumbuhan ekonomi secara agregat di tahun 2021 sebesar 4,5% sampai 5,5% bisa tercapai.
Baca Juga: OJK sebut sektor jasa keuangan tetap beroperasi normal saat PPKM Darurat