kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK selesaikan penelitian terhadap 92 rekening terafiliasi FPI


Minggu, 31 Januari 2021 / 18:10 WIB
PPATK selesaikan penelitian terhadap 92 rekening terafiliasi FPI
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae , Jakarta, Rabu (6/5/2020). PPATK menyatakan telah meneliti 92 rekening terafiliasi FPI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah merampungkan penelitian terhadap sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan eks organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Dalam rangka tindak lanjut penelitian tersebut, saat ini PPATK masih membekukan transaksi terhadap 92 rekening terafiliasi FPI tersebut.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rei dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Minggu (31/1).

Menurut Dian, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening terafiliasi dengan FPI tersebut. 

Langkah ini dilakukan oleh PPATK setelah pemerintah menetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Dian juga menjelaskan hasil dari analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening terafiliasi FPI tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri.

Selanjutnya penyidik Polri yang akan menindaklanjuti temuan PPATK ini sesuai dengan kewenangannya. 

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," katanya.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari hasil temuan rekening terafiliasi FPI tersebut.

Dian menjelaskan, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×