Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi judi online (judol) di Indonesia terus meningkat.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan hingga November tahun ini, nilai transaksi judol sudah tembus Rp 283 triliun.
"Perkembangan transaksi pada tahun2024 semester 1 saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023. Bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Judi Online Situs Slot82-78
Data PPATK merinci pada tahun 2022 jumlah transaksi judi online mencapai Rp 104,79 triliun, kemudian naik pada tahun 2023 menjadi Rp 168,35 triliun, dan pada tahun 2024 semester pertama transaksi judi online telah tembus Rp 117,59 triliun.
"Artinya ada kenaikan 237,48%," jelas Ivan.
Menurut Ivan kenaikan drastis transaksi judol ini didukung karena meningkatnya jumlah transaksi bandar yang dibarengi dengan menurunnya rata-rata nilai nominal per transaksi.
Selain itu, jumlah transaksi deposit dana masyarakat terkait judol juga terus bertambah. Hal ini menunjukkan semakin masifnya kegiatan judol dilakukan.
"Pelaku judi online juga telah menyebar ke seluruh golongan usia," ungkap Ivan.
Baca Juga: Lindungi Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Diduga Raup Untung Rp 8,5 miliar
Diketahui, kasus judi online belakangan kembali menjadi perhatian publik usai 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap atas kasus sindikat judol.
Dari 15 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sebuah kementerian yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online.
Namun, para pegawai Komdigi itu justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk melindungi ribuan situs judi online demi keuntungan pribadi.
Selanjutnya: Harga Pangan Terkini Nasional, 7 November 2024: Mayoritas Harga Pangan Turun
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 7-13 November 2024, Harga Mulai Rp 31.000!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News