kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PPATK Diminta Buka Aliran Dana Pemasok PT PHS


Selasa, 18 Mei 2010 / 12:10 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta untuk membuka aliran dana pemasok PT Permata Hijau Sawit (PHS). Ini dimaksudkan untuk menelusuri sejumlah kejanggalan kasus pajak yang dialamatkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak kepada PHS.

"Kami memohon kepada Panitia Kerja Perpajakan, agar PPATK membuka aliran dana supplier kami yang diduga fiktif oleh Ditjen Pajak," kata Direktur PHS Johny Virgo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/5).

Sebab, sambung dia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Puteri Windu Semesta, perusahaan pemasok barang yang diindikasikan fiktif oleh Ditjen Pajak, justru diterbitkan oleh Ditjen Pajak itu sendiri.

"Kejanggalan lain, Direktur PT Putri Windu Semesta telah kami pertemukan dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara I, namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak menggelar konferensi pers terkait penyelewengan pajak yang disinyalir dilakukan PHS. PHS dituding memalsukan faktur pajak dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 miliar.

PHS, melalui kuasa kukumnyak Agus Liana membantah tudingan tersebut. PHS, dia mengklaim, telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan menggunakan faktur sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Justru, PHS memiliki hak restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp 530 miliar yang tertahan selama tiga tahun di Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×