kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK: 2.961 WP miliki utang pajak Rp 25,9 triliun


Rabu, 14 September 2016 / 19:20 WIB
PPATK: 2.961 WP miliki utang pajak Rp 25,9 triliun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Salah satu cara pemerintah mengejar target penerimana pajak yakni dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK dianggap bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi tentang wajib pajak (WP).

Sehingga, pemerintah memiliki data pembanding untuk mengetahui kepatuhan seorang WP. Tahun ini saja, pemerintah sudah meminta informasi atas 3.100 WP kepada PPATK.

Menurut laporan semester I 2016, PPATK telah menindaklanjutinya dan menyatakan ada 2.960 WP yang diperkirakan memiliki tunggakan pajak. "Total perkiraan utang pajak mencapai Rp 25,9 triliun," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso.

Sementara itu, sepanjang 2006-2016, PPATK juga telah membantu otoritas pajak dalam memberikan informasi lainnya, dengan nilai total pajak yang berhasil dipungut sebesar Rp 3,5 triliun. Pada periode itu, ada 190 hasil analisis dan 121 informasi PPATK lainnya telah dikirim ke DJP.

Dari laporan tersebut, DJP telah menindaklanjutinya, yang terbagi atas 85 laporan hasil analisis proaktif senilai Rp 2,1 triliun dan semuanya sudah masuk ke kas DJP. Selain itu, ada empat laporan hasil analisis reaktif dengan nilai Rp 134,5 miliar. Dari data itu, baru sekitar Rp 131,9 miliar yang sudah ditindaklanjuti DJP.

Tahun ini memang menjadi moment yang sulit bagi DJP karena dibebani target penerimaan pajak cukup tinggi, sekitar Rp 1.300 triliun. Bahkan, program pengampunan pajak yang dianggap bisa mendorong penerimaan pajak, realisasinya masih jauh dari harapan.

Salah satu cara yang dilakukan otoritas pajak dengan menekan jumlah restitusi. Sehingga, sejak pertengahan Agustus lalu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi telah mengeluarkan Surat Edaran agar mempersulit proses persetujuan permohonan restitusi. Sehingga, jumlah refund discrepancy atau penolakan atas permohonan restitusi bisa meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×