Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kalangan kontraktor nasional masih mengalami kesulitan untuk bisa berekspansi ke pasar luar negeri. Beban pengeluaran yang cukup besar di dalam negeri dan kurangnya dukungan dari pemerintah menjadi sebab sulitnya para kontraktor nasional bersaing di luar negeri.
Pemerintah sendiri sudah menyadari hal ini dan akan menyiapkan peraturan khusus untuk mendorong kontraktor bersaing di pasar luar negeri.
Pesatnya ekspansi kontraktor asing di pasar dalam negeri juga bisa dimanfaatkan untuk transfer ilmu dan teknologi kepada kontraktor nasional.
Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Hussaini, mengatakan, pemerintah perlu untuk membantu para kontraktor yang ekspansi di pasar luar negeri.
"Para kontraktor asing saja ketika masuk Indonesia dibantu penuh pemerintahnya, sehingga ini perlu juga dilakukan oleh pemerintah(Indonesia). Pembahasan peraturan pendukung juga sedang dilakukan," ujarnya pada akhir pekan lalu.
Menurut Hediyanto, peraturan pendukung yang akan diterbitkan akan hadir dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP). Penerbitan beleid tersebut juga perlu dukungan beberapa lembaga lainnya seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
"Saya minta ada peraturan untuk melindungi kontraktor di luar negeri, dan hal ini sudah di komunikasikan dengan Presiden, Kemkeu, Kemdag, dan Kemlu," katanya.
Hediyanto menjelaskan, selama ini kalangan kontraktor nasional kurang mendapatkan dukungan untuk bisa berekspansi diluar negeri.
Ia menilai, dalam peraturan baru nantinya harus ada dorongan pendampingan dari pemerintah melalui Kedutaan Besar (Kedubes) ketika kontraktor nasional berada di luar negeri.
"Lihat saja kontraktor seperti dari Korea ketika di Indonesia selalu ditemani orang Kedubesnya sehingga mendapatkan penjelasan dan informasi yang cukup," katanya.
Kemudian kalangan kontraktor juga membutuhkan bantuan pendanaan khususnya dari perbankan nasional untuk mendukung ekspansi di pasar asing. Hediyanto mengatakan, jika perlu nantinya juga harus ada kebijakan pengurangan beban pajak bagi kontraktor yang serius berekspansi di pasar luas negeri.
Pemerintah juga perlu untuk memfasilitasi pendampingan hukum khususnya dari pengacara internasional ketika melakukan ekspansi. Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan yang bisa saja terjadi karena ketidakpahaman terkait regulasi yang berlaku di negara tertentu.
Hadiyanto menambahkan, untuk bisa berekspansi di luar negeri akan sulit bisa terlaksana jika hanya dilakukan oleh satu kontraktor saja. Pemerintah juga akan mendorong adanya kerjasama antar kontraktor atau pembentukan konsorsium sebelum berekspansi di luar negeri.
Peraturan ini juga akan membantu para kontraktor nasional sebelum dimulainya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai pada akhir tahun 2015. Pemerintah menargetkan peraturan bisa segera terbit pada akhir 2014 atau sebelum pelaksanaan MEA.
Pajak dan suku bunga tinggi
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Soeharsojo, mengatakan, pemerintah harus aktif dalam mendukung kontraktor nasional berekspansi diluar negeri. "Ini usulan kami sejak lama, di luar negeri Jepang, Korea, dan China sudah berjalan sejak lama adanya dukungan penuh dari pemerintahnya," ujarnya.
Menurut Soeharsojo, selama ini kalangan kontraktor mengalami berbagai kendala untuk bisa berekspansi di luar negeri.
Kendalanya mulai dari beban pajak yang masih tinggi, tingginya suku bunga Bank di dalam negeri, terbatasnya akses ke Bank nasional di luar negeri, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah ketika berekspansi di luar negeri.
Gapensi juga mengusulkan pembentukan Indonesia Coorporate di sektor konstruksi, dimana melibatkan perbankan nasional, seluruh kontraktor nasional, dan pemerintah.
"Jepang dan Korea sudah sejak lama membentuk koorporasi khusus kontstruksi, sehingga tidak bisa satu perusahaan kontraktor bertarung sendirian di luar negeri," katanya.
Soeharsojo menambahkan, pihaknya berharap peraturan baru terkait kemudaha berekspansi diluar negeri dapat selesai pada tahun 2014 ini. Hal ini untuk memberikan kesiapan kepada kontraktor dalam negeri menghadapi MEA atau pasar bebas ASEAN.
Gapensi juga mencatat adanya peningkatan jumlah kontraktor asing yang masuk ke Indonesia. PAda tahun 2010 sendiri jumlah kontraktor asing sekitar 140 perusahaan dan pada awal 2014 ini jumlahnya menjadi sekitar 290 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News