Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengeluarkan beleid terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tak kunjung kelar.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek saat ini masih dalam proses pembahasan.
“PP nya belum terbit,” kata Utoh ketika dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Baca Juga: Diskon iuran Jamsostek menanti restu Presiden
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.
Ida menambahkan, terdapat beberapa substansi yang diatur dalam RPP tersebut. Diantaranya terkait penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal.
Kemudian, terkait iuran JKM, bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Serta mengenai relaksasi iuran JP berupa penundaan pembayaran.
Rencananya, PP ini sebagai salah satu stimulus guna meredam dampak pandemi virus corona terhadap ekonomi dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News