kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Diskon iuran Jamsostek menanti restu Presiden


Kamis, 09 Juli 2020 / 07:35 WIB
Diskon iuran Jamsostek menanti restu Presiden


Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi insentif terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 segera dirilis. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Mnteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kebijakan inisiatif dari Kementerian Tenaga Kerja itu saat ini sudah selesai dibahas. Rancangan aturan tersebut tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek selama pandemi Covid-19.

"Sudah selesai harmonisasi, (draf) sudah di Setneg, tinggal ditandatangani presiden. mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi Peraturan Pemerintah tersebut akan dirilis. itu salah satu inisiatif dari Kemenaker," ujar Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR , Rabu (8/7).

Pemerintah menyiapkan program kelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek  untuk mengurangi beban likuiditas pengusaha. Pertama, pemangkasan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulan selama tiga bulan. Ketentuan ini  dapat diperpanjang lagi selama tiga bulan berdasarkan evaluasi pemerintah.

Kedua, pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) hanya sebesar 30% setiap bulan selama tiga bulan. Adapun iuran selebihnya yang sebesar 70% bisa ditunda pembayarannya sampai enam bulan.

Ketiga, sedangkan untuk  ketentuan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilonggarkan. Alhasil, iuran JHT tetap dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku selama ini.

Secara umum, nilai total pelonggaran tersebut setara sekitar Rp 12,36 triliun. Hitungan nilai tersebut berasal dari diskon iuran JKm Rp 1,3 triliun, diskon iuran fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Alhasil, besaran dana ini  bisa membantu likuiditas pengusaha.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan, pelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJamsostek telah disetujui pemerintah. "Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulan. Hal ini dilakukan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ujarnya

Rencana ini telah digodok sejak akhir April 2020 setelah pemerintah menyusun insentif kebijakan untuk penanganan Covid-19. Pembahasannya   memang alot karena selain harus menunggu persetujuan presiden juga harus memikirkan efek pemangkasan iuran BP Jamsostek.

Dihantui PHK

 Di sisi lain, dalam dua bulan terakhir sejak pembahasan rencana tersebut, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai catatan, pada saat mulai pembahasan agenda ini, angka PHK dan karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 mencapai 1,74 juta pekerja.

Menteri Ida berharap agar perusahaan yang telah mendapatkan insentif dari pemerintah saat pandemi Covid-19 tidak melakukan PHK. Nyatanya, menurut data Kadin Indonesia, jumlah PHK dan karyawan dirumahkan terus naik mencapai 6,4 juta orang.

Situasi inilah yang juga menjadi pertimbangan daalam pembahasan rencana pemangkasan iuran BP Jamsostek  Apalagi, kebijakan pemangkasan iuran BP Jamsostek ini pun sempat dianggap kurang menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×