Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Ditempatkanya DHE dalam SKI ini bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan mengatakan, pemerintah sedang berusaha menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE ini. "Prosesnya cukup panjang, kami usahakan minggu ini selesai sehingga minggu depan bisa diumumkan," tutur Susiwijono, Senin (19/11).
Setelah PP tentang DHE ini diluncurkan, nantinya akan diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Meski PP sudah ditargetkan selesai di akhir minggu ini, Susiwijono mengatakan aturan terkait DHE ini pun baru akan diberlkaukan di tahun mendatang. "Nanti akan berlaku 1 Januari, karena untuk DHE itu ada waktu 90 hari untuk pelaporan," tambah Susiwijono.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun mengakui Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menggelar rapat internal untuk membahas DHE pagi tadi.
Darmin mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas secara rinci terkait prosedur dan aturan pelaksanaan DHE, pengawasan DHE serta mengkaji berbagai kelemahan apa yang dimiliki. "Intinya seperti itu, diskusinya jauh lebih rinci," tandas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News