Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer di Indonesia yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Rencananya, aturan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan, PP ini akan mengatur guru honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pasca tidak lolos dalam seleksi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penyusunan PP saat ini masih menunggu proses dari Menteri Keuangan untuk menghitung kemampuan dari sisi fiskal.
Pasalnya, saat ini masih banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan termasuk dari dana alokasi umum (DAU). Sehingga, memang harus tetap didukung dari pemerintah pusat.
Untuk itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan harus menghitung betul belanja fiskal. "Kami tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja, harus juga dilihat untuk pembangunannya seperti apa itu harus dihitung betul-betul oleh Kemenkeu," kata Bima di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bahkan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Negara, Jumat (21/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta waktu hingga dua pekan ke depan untuk menghitung kemampuan keuangan negara untuk membiayai proses penerimaan PPPK ini.
Bima pun menargetkan, PP ini bisa selesai pada tahun ini agar seleksi PPPK bisa cepat dilakukan usai seleksi CPNS. "Jadi bagi yang tidak lolos CPNS, guru honorer bisa ikut seleksi PPPK ini. Nah PP ini menjadi landasan hukum kami untuk membuka seleksi ini," tambah dia.
Namun, baik Syafruddin dan Bima mengatakan, hingga saat ini masih belum ditentukan berapa formasi untuk PPPK ini. Tapi pemerintah sudah memutuskan guru honerer yang berusia di atas 35 tahun atau bahkan dua tahun sebelum masa pensiun masih bisa mengikuti seleksi PPPK ini.
Bahkan PPPK ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional diaspora yang mau mengabdi kepada negera. Asal tahu saja, PPPK ini memiliki kontrak kerja yang selalu diperpanjang oleh pemerintah selama satu tahun hingga batas usia pensiun.
Perpanjangan kontrak kerja itu juga akan dinilai dari kinerja. Kemudian, secara hak keuangan juga tidak terlalu berbeda antara PPPK dengan PNS.
Hanya saja dalam UU Aparat Sipil Negara, PPPK tidak menerima pembayaran dana pensiun. Tapi bukan berarti, PPPK tidak boleh mengelola dana pensiunnya sendiri. "PPPK bisa ikut program pensiun dengan Taspen, boleh saja nanti Taspen tinggal memotong uang premi dari gajinya," jelas Bima.
Selain PP ini, pemerintah juga memiliki opsi lain bagi guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Opsi itu adalah memberikan kesejahteraan yang memadai bagi guru honerer.
"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," kata Bima.
Tidak boleh ada guru honorer baru
Dengan berbagai skema yang telah dipersiapkan ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada daerah dab sekolah yang mengangkat honorer baru. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Jangan ada honorer baru, Pak Presiden bilang kita selesaikan yang ini dulu," ujar Muhadjir. Untuk itu, pihakya akan mengirimkan surat imbauan ke daerah-daerah dan memantaunya secara langsung.
Kalaupun masih ada daerah yang bandel, maka pemerintah akan siap-siap memberikan sanksi. "Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News