Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah menilai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, menjadi angin segar bagi industri musik.
Menurutnya, jika pelaksanaan PP Nomor 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana tentu akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia.
Anang juga berharap pembentukan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) bisa dipercepat. Dalam pasal 22 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan.
“Karena kebutuhannya sudah cukup mendesak untuk penarikan royalti ini. Hal ini juga menjadi sistem yang akuntable, dan ini akan lebih concern terhadap penegakan hak cipta di Indonesia,” kata Anang kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4).
Baca Juga: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik
Ia juga menilai, PP tersebut akan berdampak baik pada industri musik di Indonesia. Ia melihat adanya keinginan pemerintah untuk masuk ke dalam teknologi digital agar lebih transparan. Hal ini lewat keberadaan SILM yang dapat berperan penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik.
Bahkan, kata Anang, nantinya, seniman akan diberikan aplikasi sehingga dapat mengetahui pendapatan langsung yang akan didapat.
Sebagai informasi, hingga saat ini Anang telah mendaftarkan hampir 1.000 lagunya di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sayangnya royalti yang diterima setiap tahunnya masih belum diinformasikan.
Selanjutnya: LMKN: Tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News