kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

PP impor garam industri berlaku sampai industri maju kembali


Jumat, 16 Maret 2018 / 15:40 WIB
PP impor garam industri berlaku sampai industri maju kembali
ILUSTRASI. Pekerja menyortir garam beryodium


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara. Kini, garam impor 3,7 juta ton bisa meluncur setelah ada izin dari Kementerian Perdagagangan.

Alasan PP ini akhirnya dikeluarkan adalah desakan industri makanan dan minuman yang mengatakan kekurangan pasokan garam untuk produksi. Bahkan, disebutkan, lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, PP tersebut berlaku hingga ada rapat koordinasi selanjutnya. 

“Tahun ini sekian. Kalau di tengah jalan industrinya maju, bagaimana? Kita rapat lagi. Selama tidak ada, angkanya tetap 3,7 juta ton," jelas Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/3).

Oke mengatakan, setelah PP terbit, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa meminta izin kepada Kemenperin. Sebab, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.

Selama ini, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun, saat ini, pemerintah sudah memberikan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan. Dengan garam untuk industri mencapai 3,7 juta ton, maka sisa kuotanya akan diberikan ke sekitar 30 perusahaan.

“Yang barusan 30an sudah ada (di luar 21 perusahaan lainnya). Yang untuk sisanya itu (kuota) bagi-bagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×