kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.243   20,00   0,12%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Potensi penerimaan dari Freeport Rp 1,23 triliun


Selasa, 21 Februari 2017 / 17:34 WIB
Potensi penerimaan dari Freeport Rp 1,23 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lobi-lobi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga kini belum mencapai titik temu. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menghitung potensi penerimaan negara yang hilang dari Freeport mencapai Rp 100 miliar per bulan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kontribusi penerimaan bea keluar dari Freeport pada tahun lalu mencapai Rp 1,23 triliun. Dengan asumsi kuota ekspor pada tahun ini sama dengan tahun lalu, maka potensi penerimaan bea keluar dari perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut mencapai Rp 100 miliar setiap bulannya.

"Dilihat tahun kemarin dari Freeport Rp 1,23 triliun. Asumsinya rata-rata sebulan sekitar Rp 100 miliar. Bisa dihitung secara sederhana, kalau misalnya ada keputusan bulan ini atau berikutnya, bisa dihitung dengan asumsi tarif dan kuota tahun kemarin. Nggak jauh berbeda dengan angka tahun lalu," kata Heru di kantornya, Selasa (21/1).

Hingga saat ini, Kemkeu belum juga menyetujui mekanisme Kontrak Karya (KK) atau pajak tetap (nail down) yang diinginkan Freeport. Padahal seharusnya, pajak yang dibayarkan Freeport berubah menjadi dari waktu ke waktu (prevailing) sesuai dengan perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keingian Freeport tersebut menjadikan potensi penerimaan bea keluar berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×