kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.870   69,00   0,43%
  • IDX 7.149   -12,48   -0,17%
  • KOMPAS100 1.094   -0,36   -0,03%
  • LQ45 869   -2,98   -0,34%
  • ISSI 217   0,42   0,20%
  • IDX30 444   -1,98   -0,44%
  • IDXHIDIV20 536   -3,64   -0,67%
  • IDX80 126   0,07   0,06%
  • IDXV30 135   -1,09   -0,80%
  • IDXQ30 148   -1,10   -0,74%

Potensi Geothermal Terhambat Hutan Konservasi


Selasa, 24 November 2009 / 15:52 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akan membuka peluang penggunaan wilayah hutan konservasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal). Salah satu yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mengubah UU No. 5/1990 tentang hutan konservasi.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini 70% potensi geothermal yang ada di Indonesia terletak di kawasan hutan konservasi sehingga belum bisa dimanfaatkan. “Kita akan membereskan dulu masalah perundang-undangannya,” kata Zulkifli di Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan, pemerintah akan me-review, apakah perlu melakukan revisi terhadap UU No. 5/1990 atau membuat peraturan pemerintah (PP) yang bisa mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, saat ini investasi geothermal masih mahal, selain penyediaan tanah juga karena teknologi geothermal masih dari luar negeri.

Namun, energi geothermal merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Sayangnya, “Saat ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. Kita akan siapkan payung hukumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×