kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian


Kamis, 13 Oktober 2022 / 23:45 WIB
Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
ILUSTRASI. Tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama. Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Diketahui, Bambang Tri Mulyono sebelumnya ditangkap pada Kamis sore. Bambang diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Gugat Jokowi pakai ijazah palsu 

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono diketahui pernah menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022 itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Kisruh Ijazah UGM Jokowi Dituding Palsu, Rektor UGM Jamin Keasilannya

Kata Rektor UGM 

Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova, seperti dilansir laman resmi UGM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×