CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kaltim


Kamis, 08 Desember 2022 / 14:00 WIB
Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
ILUSTRASI. Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dua tersangka baru tersebut berinisial BP dan RP.

“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka,” ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan, BP berperan sebagai penambang batubara tanpa izin atau ilegal. Sedangkan RP selaku kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Kabareskrim Agus Buka Suara Tanggapi Tudingan Sambo dan Hendra

Selanjutnya, Ismail Bolong (IB) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabata sebagai komisaris pada PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 36 dump truck, 3 unit handphone berikut sim card, 3 buah buku tabungan, tumpukan batubara hasil penambangan ilega di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT SB. Serta 2 eskavator dan 2 bundel rekening koran.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur, berdasarkan laporan polisi LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal November 2021.

Adapun tempat kejadian perkara di terminal khusus PT MTE yang terletak di Kalimantan Timur. Serta lokasi penambangan dan penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

Baca Juga: IPW Desak Polri Usut Tuntas Isu Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×