kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

ETLE Makin Banyak, Tilang Elektronik Diperketat, Simak Cara Bayar Tilang Online


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 07:47 WIB
ETLE Makin Banyak, Tilang Elektronik Diperketat, Simak Cara Bayar Tilang Online
ILUSTRASI. ETLE Makin Banyak, Tilang Elektronik Diperketat, Simak Cara Cek & Bayar Tilang Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin ketat. Tilang ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia dengan menggunakan kamera yang terpasang di lebih dari 1.600 lokasi. Pahami cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak. 

Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada 1.680 titik kamera ETLE yang aktif di berbagai daerah. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, penambahan kamera dilakukan secara bertahap karena saat ini belum semua ruas jalan bisa terpantau.

Sebagian besar kamera baru terpasang di jalur utama atau jalan protokol. “Sekarang ETLE sudah 1.680 titik di seluruh Indonesia. Itu pun sekarang kita di Jawa Barat tahun depan nambah 100. Jawa Timur sekarang lagi progres 40-60 titik," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

"ETLE tetap akan kita sempurnakan, salah satunya terkait strobo dan pelat, karena sekarang banyak pelat yang aneh-aneh. Tapi memang ETLE hanya di tempat tertentu, misalnya baru di jalan protokol. Bertahap,” ujar Faizal.

Baca Juga: Besok (5/10) HUT ke-80 TNI, Pilih 50 Link Download Twibbon & Ucapan untuk Tentara

Ia menegaskan, pengembangan ETLE tidak hanya sebatas untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya kepolisian dalam mencegah tindak kriminal. “ETLE itu bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga untuk membantu bila terjadi tindakan kriminal dan sebagainya,” ucap Faizal.

Sejumlah kamera bahkan sudah dilengkapi teknologi tambahan seperti Face Recognition (FR). Dengan sistem ini, pelat nomor yang sengaja dimodifikasi atau ditutup tidak lagi bisa mengelabui aparat karena wajah pengendara akan tetap terekam dan langsung terhubung ke data kependudukan.

Faizal menyebutkan, teknologi FR juga sudah digunakan di perbatasan dan terintegrasi dengan data Imigrasi serta Dukcapil. Dengan begitu, identitas pengendara bisa diketahui meskipun pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas.

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Gaji Tentara Akan Dinaikkan, Cek Daftar Gaji Jenderal TNI hingga Tamtama Tahun 2025

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah daftar lokasi tilang elektronik atai ETLE dan cara cek tilang online serta cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Tonton: Investasi Emas dan Perak: Kiyosaki vs Buffett

 

Selanjutnya: Ramalan Cuaca (4 Oktober 2025) Jawa Tengah: Semarang, Solo, dan Purwokerto

Menarik Dibaca: Promo HokBen x Bank Saqu Oktober 2025, Nikmati Menu Favorit Cashback sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×