kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Polri sidik dugaan lahan sawah fiktif di BUMN


Rabu, 24 Juni 2015 / 15:39 WIB
Polri sidik dugaan lahan sawah fiktif di BUMN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meskipun memasuki tahap penyidikan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan proyek lahan sawah fiktif di Kalimantan Barat.

"Belum ada tersangka. Sabar saja, terus kita kembangkan," ujar Direktur Tindak Piana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus ketika dihubungi, Rabu (24/6).

Sejak naik ke tingkatan penyidikan akhir Mei 2015, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Ada yang berasal dari aparat desa mulai dari ketua RT, kepala desa hingga petani, serta sejumlah direktur BUMN terkait.

Terkait pengembangan perkara, penyidik memeriksa Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Achiran Pandu Djajanto, Rabu pagi. Pandu diketahui juga merupakan mantan staf ahli Menteri BUMN Dahlan Iskan di bidang sumber daya manusia dan teknologi tahun 2014.

"Sampai sekarang masih diperiksa. Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap dia. Masih ada hal-hal yang kurang," ujar Wiyagus.

Wiyagus enggan memberikan komentar apakah status Pandu akan meningkat dari saksi menjadi tersangka. Perkara ini telah diusut penyidik Bareskrim Polri sejak April 2015. Penyidik mendapatkan laporan soal dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

"Penyidik menduga kuat modusnya adalah pengadaan lahan fiktif dan proses pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," ujar Wiyagus.

Secara terpisah, Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan menambahkan, inisiator proyek pencetakan sawah itu adalah Kementerian BUMN. Adapun yang digunakan adalah berasal dari sejumlah BUMN, yakni BNI, BRI, PT Pelindo, PGN, PT Hutama Karya dan lain-lain.

Eks menteri BUMN Dahlan Iskan dipastikan akan diperiksa atas perkara itu. Namun, penyidik belum mau mengungkap kapan waktu pemanggilan Dahlan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×