kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan sita 16 mobil listrik Kementerian BUMN


Selasa, 23 Juni 2015 / 16:29 WIB
Kejaksaan sita 16 mobil listrik Kementerian BUMN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyita 16 mobil listrik Kementerian BUMN di era kepemimpinan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi.

"Satu unit dibawa ke kejaksaan demi urusan penyidikan. Sisanya disegel saja di lokasi," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di kantornya, Selasa (23/6).

Mobil-mobil tersebut tersebar di sejumlah universitas, yakni Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan satu unit berada di bengkel penemu mobil itu, Dasep Ahmadi, di Depok.

"Kita sita yang di bengkelnya Dasep (Dasep Ahmadi-penemu) di Depok. Sisanya kita segel saja," ujar Sarjono.

Selain sebagai kelengkapan berkas perkara, penyitaan itu masih terkait dengan proses penyidikan. Penyidik akan meminta tersangka membeberkan spesifikasi mobil tersebut.

Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.

Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×