Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia akan mempelajari perizinan terkait Liga Primer Indonesia (LPI). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan, pihaknya akan mempelajari perizinan LPI dan menindaklanjuti kasus ini berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 5 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Olahraga Nasional.
Hingga kini Polri masih mempelajari dan berharap tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan. "Kami harapkan terjadi dialog antar pihak yang bersengketa," ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi konflik tentu Polri tidak dapat memberikan izin. Berdasarkan UU tersebut, apabila dalam suatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang harus seizin organisasi induk. Dalam hal ini LPI tentu sebaiknya meminta rekomendasi dan izin terlebih dahulu dari PSSI sebagai organisasi induk persepakbolaan. "Kami tidak akan memberi izin dengan terburu-buru karena semua mesti dipelajari," jelas Anton.
Menurutnya, meskipun LPI sudah melayangkan dan meminta izin diadakannya turnamen sepakbola, namun jika masih ada konflik maka kemungkinan izin tersebut akan dihapus. "Polri tidak mau mengambil resiko," ujarnya. Dia menambahkan sebagai penegak hukum pihaknya akan memfasilitasi upaya mediasi yang memungkinkan kedua pihak tersebut untuk berdamai.
Anton juga menambahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pada Kapolri pada 24 Desember dan 1 Desember, terkait laporan perizinan pertandingan LPI. Menurutnya, saat ini belum memungkinkan hajatan LPI tersebut diadakan karena khawatir akan terjadi sabotase dalam pertandingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News