CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.756   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.419   57,19   0,68%
  • KOMPAS100 1.168   9,09   0,78%
  • LQ45 851   7,59   0,90%
  • ISSI 294   2,42   0,83%
  • IDX30 443   2,80   0,64%
  • IDXHIDIV20 514   3,19   0,62%
  • IDX80 131   1,18   0,91%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 142   0,98   0,69%

Polri beri dispensasi perpanjangan SIM bagi pasien corona, ini aturan mainnya


Jumat, 17 April 2020 / 00:10 WIB
 Polri beri dispensasi perpanjangan SIM bagi pasien corona, ini aturan mainnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif virus corona bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Juga, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Untuk ODP, PDP, dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM," kata Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf kepada Kompas.com, Kamis (16/4).

Kendati mendapat dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari Polri. Yakni, hanya untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan baru.

Baca Juga: Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?

"Proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani karantina," ujar  Yusuf.

Sementara untuk masyarakat umum, Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya, mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Atau, selama periode masa tanggap darurat pemerintah hingga 29 Mei 2020.

"Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang," sebut Yusuf.

Sementara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, aturan tersebut juga berlaku di Polda Metro Jaya.

Hedwin menjelaskan, pengendara bisa memperpanjang SIM setelah periode tanggap darurat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai.

Begitu juga bagi pasien positif corona, ODP, dan PDP dapat memperpanjang SIM saat sudah dinyatakan sembuh. "Sampai sembuh dan dinyatakan sehat," kata Hedwin kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ini biaya resmi tes psikologi untuk pemohon SIM

Kendati perpanjangan SIM tidak dilayani, penerbitan SIM baru, hilang, dan rusak di Polda Metro Jaya masih tetap buka. Tapi, Hedwin mengungkapkan, waktu pelayanan yang dibatasi.

"Hari Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB. Kemudian hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," sebut Hedwin.

Penulis: Dandy Bayu Bramasta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×